Hubungan suami istri islami |
Fiqih mengatur setiap aspek kehidupan manusia sesuai dengan Syariat, baik dalam kehidupan pribadi maupun hubungan antar sesama makhluk. Semua tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Namun, dalam Islam, selain menjalankan Syariat, umat juga harus menjaga akhlak mulia. Berikut adalah contoh-contoh situasi di mana tindakan seseorang dianggap sesuai dengan Syariat (Syar'i) namun tidak patut dari segi akhlak:
1. Permintaan Cerai Saat Suami Kesulitan Ekonomi
Jika seorang suami tidak mampu menafkahi istri dan
anak-anaknya karena belum memiliki pekerjaan atau mengalami PHK, istri
diperbolehkan untuk meminta cerai. Secara syar'i, hal ini diperbolehkan. Namun,
tindakan ini dianggap tidak patut, karena tujuan pernikahan adalah untuk
menciptakan ketenangan (sakinah). Suami-istri seharusnya saling mendukung di
saat yang lain sedang kesulitan, bukan justru meninggalkan pasangan yang sedang
tertimpa musibah.
2. Poligami Tanpa Izin Istri
Seorang suami diperbolehkan berpoligami tanpa izin dari
istri pertama, dan secara syar'i hal itu sah. Namun, tindakan ini dinilai tidak
patut jika dilakukan tanpa mengedukasi dan meminta pengertian istri terlebih
dahulu. Pernikahan yang harmonis bertujuan menciptakan kasih sayang (mawaddah),
dan ini sulit tercapai jika istri merasa dikhianati.
3. Istri Menolak Mengurus Rumah
Dalam pandangan mayoritas ulama, istri tidak diwajibkan
mengurus rumah. Jika istri menolak untuk membersihkan rumah, maka itu secara
syar'i boleh. Namun, tindakan tersebut dianggap tidak patut karena rumah tangga
dibangun dengan landasan rahmat, dan suami-istri seharusnya saling mencari
ridha satu sama lain.
4. Suami Menghukum Istri di Depan Umum
Fiqih memperbolehkan suami menegur atau bahkan memukul istri
yang nusyuz dengan cara yang tidak menyakiti. Namun, jika hukuman ini dilakukan
di depan umum, itu dianggap tidak patut meskipun syar'i. Tindakan ini dapat
mempermalukan istri dan merusak kehormatannya, yang juga mencerminkan kemuliaan
seorang suami.
5. Istri Menolak Merawat Mertua
Dalam fiqih, istri tidak diwajibkan mengurus keluarga suaminya. Namun, jika istri enggan merawat mertuanya yang sakit, meskipun syar'i, hal ini tidak patut. Rumah tangga seharusnya dibangun dengan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf, yang berarti saling memperlakukan keluarga dengan baik. (sumber: VOA Islam)