Sikap Suami-Isteri Yang Syar'i, Tapi Tidak Patut Jika "Saklek" Dilakukan

Hubungan suami istri islami

Fiqih mengatur setiap aspek kehidupan manusia sesuai dengan Syariat, baik dalam kehidupan pribadi maupun hubungan antar sesama makhluk. Semua tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Namun, dalam Islam, selain menjalankan Syariat, umat juga harus menjaga akhlak mulia. Berikut adalah contoh-contoh situasi di mana tindakan seseorang dianggap sesuai dengan Syariat (Syar'i) namun tidak patut dari segi akhlak:

 

1. Permintaan Cerai Saat Suami Kesulitan Ekonomi

Jika seorang suami tidak mampu menafkahi istri dan anak-anaknya karena belum memiliki pekerjaan atau mengalami PHK, istri diperbolehkan untuk meminta cerai. Secara syar'i, hal ini diperbolehkan. Namun, tindakan ini dianggap tidak patut, karena tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan (sakinah). Suami-istri seharusnya saling mendukung di saat yang lain sedang kesulitan, bukan justru meninggalkan pasangan yang sedang tertimpa musibah.

 

2. Poligami Tanpa Izin Istri

Seorang suami diperbolehkan berpoligami tanpa izin dari istri pertama, dan secara syar'i hal itu sah. Namun, tindakan ini dinilai tidak patut jika dilakukan tanpa mengedukasi dan meminta pengertian istri terlebih dahulu. Pernikahan yang harmonis bertujuan menciptakan kasih sayang (mawaddah), dan ini sulit tercapai jika istri merasa dikhianati.

 

3. Istri Menolak Mengurus Rumah

Dalam pandangan mayoritas ulama, istri tidak diwajibkan mengurus rumah. Jika istri menolak untuk membersihkan rumah, maka itu secara syar'i boleh. Namun, tindakan tersebut dianggap tidak patut karena rumah tangga dibangun dengan landasan rahmat, dan suami-istri seharusnya saling mencari ridha satu sama lain.

 

4. Suami Menghukum Istri di Depan Umum

Fiqih memperbolehkan suami menegur atau bahkan memukul istri yang nusyuz dengan cara yang tidak menyakiti. Namun, jika hukuman ini dilakukan di depan umum, itu dianggap tidak patut meskipun syar'i. Tindakan ini dapat mempermalukan istri dan merusak kehormatannya, yang juga mencerminkan kemuliaan seorang suami.

 

5. Istri Menolak Merawat Mertua

Dalam fiqih, istri tidak diwajibkan mengurus keluarga suaminya. Namun, jika istri enggan merawat mertuanya yang sakit, meskipun syar'i, hal ini tidak patut. Rumah tangga seharusnya dibangun dengan prinsip mu'asyarah bil ma'ruf, yang berarti saling memperlakukan keluarga dengan baik. (sumber: VOA Islam)

LihatTutupKomentar